Part I
Defenisi Obat
Obat dapat didefenisikan sebagai suatu zat yang dimaksudkan untuk dipakai dalam doagnosis, mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia, hewan dan tumbuhan.
Obat dalam arti luas ialah setiap zat yang dapat mempengaruhi proses hidup. Menurut PERMENKES : 917/Menkes/Per/x/1993, obat (jadi) adalah sediaan atau paduan-paduan yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki secara fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kotrasepsi.
Penggolongan obat
· Berdasarkan Jenisnya
1. Obat bebas dan Obas bebas Terbatas
Obat bebas adalah obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung tanpa adanya resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit ringan. Misalnya : Vitamin
Obat bebas Terbatas dulu disebut daftar W atau Waarschuwing = peringatan yakni obat- obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza).
2. Obat Keras
Obat keras dulu disebut obat daftar G atau Gevaarlijk = berbahaya yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus ada resep dokter, memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K didalamnya. Obat ini bila dipakai melebihi dosis dapat menyebabkan keracunan dan kematian. Menurut Staatsblad No. 419 tahun 1949 yang dimaksud dengan obat keras yaitu obat- obatan yang tidak digunakan untuk keperluan teknik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, memperbagus, mendesinfeksikan dan lain- lain. Obat- obat yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin dan sebagainya), serta obat- obatan yang mengandung hormon obat kencing manis, obat penenang dan lain- lain.
3. Obat Psikotropika dan Narkotika
Psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktifitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku. Serta akan menimbulkan halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh- pengaruh tertentu bagi mereka yang mengunakannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan. Macam – macam narkotika :
Alkaloid kokain dan turunannya kokain diperoleh dari tanaman Coca berasal dari Erithroxylon cocca (famili erithroxylon)
Cannabis (ganja) berasal dari Cannabis indica (famili canabiceae). Selain daun dan biji dipakai juga getahnya
Papaver somniverum (candu) diperoleh dari getah, buah yang dilukai atau diperoleh dari alkoloid ganja, menggunakan proses isolasi
Sumber : Farmasetika Dasar






0 komentar:
Posting Komentar